SUARA CIREBON – Ketua Komisi Pemiliha Umum (KPU) Hasyim Asyari tegas menyatakan tidak akan menunda Pemilu 2024 dan tetap akan melanjutkan sesuai skejul tahapan pemilu yang tengah berlangsung.
Hasyim Asyari mengatakan, KPU tidak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan pihaknya menunda Pemilu 2024 melalui putusan hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.
“Kita tidak akan menunda Pemilu. KPU tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan,” tutur Hasyim Asyari menanggapi putusan PN Jakpus yang meminta KPU menunda Pemilu 2024.
Hasyim Asyari menilai keputusan PN Jakpus yang meminta KPU menunda Pemilu 2024 menyusul gugatan Partai Prima soal hasil verifikasi partai politik (parpol), tidak secara spesifik menyasar peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Ketua KPU justru membeberkan fakta hukum lain. Terungkap, ternyata sebelum PN Jakpus membuat keputusan menunda Pemilu 2024, gugatan Partai Pria juga pernah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di dua gugatan itu, baik di Bawaslu maupun di PTUN Jakarta, sama-sama ditolak. Partai Prima mengajukan gugatan pada 20 Oktober 2022 ke Bawaslu atas putusan hasil verifikasi KPU yang menyebutkan partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos verifikasi.