SUARA CIREBON – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan menunda Pemilu 2024 keliru.
Menurut Yusril, keputusan yang menyangkut satu partai terkait verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak bisa dibebankan ke seluruh partai peserta pemilu yang berjumlah 24 parpol dengan cara menunda Pemilu 2024 dan memulai tahapan dari nol lagi.
Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, tidak masuk kategori perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa ((KPU).
“Ini hanya perbuatan melawan hukum (PMH) biasa. Gugatan Partai Prima merupakan gugatan perdata biasa,” tutur Yusril kepada wartawan.
Seperti diketahui, PN Jakpus membuat keputusan kontroversial dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, Kamis 2 Maret 2023.
KPU diputuskan bersalah dalam verifikasi terhadap Partai Prima. Karena itu, hakim PN Jakpus memeritah KPU untuk menunda Pemilu 2024.