KPU diperintantahkan menghentikan seluruh tahapan Pemilu yang sudah dilakukan. Kemudian haruas memulai dari nol dalam jangka waktu 2 tahun, 4 bulan dan 7 hari.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” ujar hakim PN Jakpus dalam petikan keputusannya yang memeringtahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Keputusan menunda Pemilu oleh hakim PN Jakpus itu kini mendapat sorotan tajam. Sebab tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak April 2022 lalu, dan sisa tahapan berikutnya hanya tinggal 2 tahun ke depan.
Jika KPU menunda Pemilu 2024 dan memulai dari nol, maka seluruh tahapan yang telah dimulai sejak April 2022 harus diulangi lagi.
Keputusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024 itu hanya karena memutus soal gugatan kekalaian KPU dalam melakukan verifikasi terhadap satu parpol dari 24 parpol peserta Pemilu 2024.
Partai Prima sendiri, oleh KPU dinyatakan berstatus TMS (tidak memenuhi syarat). Keputusan TMS KPU inilah yang menjadi dasar gugatan Partai Prima, dan gugatannya diajukan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.