Yusril menjelaskan, jika KPU menunda Pemilu 2024 dan memulai tahapan dari nol, maka 24 parpol yang sudah lolos verifikasi juga harus kembali memulai dari nol.
“Putusan PN atas gugatan Partai Prima itu tidak bisa menyangkut pihak lain. Saya menilai hakim telah keliru dalam membuat putusan (menunda Pemilu 2024),” tutur Yusril.
Seharusnya, jika KPU dinyatakan bersalah, maka yang dilakukan hanya verifikasi ulang terhadap Partai Prima yang mengajukan gugatan.
“Harusnya hanya verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tidak pada partai lain, apalagi sampai menunda Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan,” tutur Yusril.
Hal lain, Yusril menilai PN Jakpus tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengadili perkara gugatan berkaitan sengketa pemilu, termasuk tahapan verifikasi.
“Ini ranah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). Harusnya gugatan tidak bisa diterima karena bukan kewenangan PN,” tutur Yusril.***