Menko Polhukam, Mahfud MD meminta KPU tetap menyelesaikan tahapan Pemilu 2024 tanpa terpengaruh oleh putusan hakim PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024.
Menruut Mahfud MD yang juga ahli hukum tata negara, PN Jakpus telah salah kaprah menerima gugatan perdata sengketa Pemilu.
“Ini bukan kewenangannya. Sudah jelas Undang Undangnya. Sengketa Pemilu dilaporkan ke Bawaslu, lalu ke PTUN. Tidak bisa dijadikan perdata lalu disidangkan di PN,” tutur Mahfud MD, Minggu, 5 Maret 2023.
Mahfud MDmengungkapkan soal inkracht atau keputusan mengingat. Mneurutnya, ini bukan soal inkracht atau bukan, sebab sejak awal ini sudah bukan kompetensi hakim PN.
“Ini soal kebodohan aja. Pelanggaran Pemilu itu kalau administrasi ke Bawaslu, lalu kalau ndak puas ke PTUN. Ini dua-duanya sudah ditempuh, koq dilarikan ke perdata. Masa hakimnya tidka tahu aturannya,” tutur Mahduf MD.
Dijelaskan juga, bahwa kalaupun misalnya nanti inkracht, juga tidak bisa dieksekusi. Karena ini hak rakyat, bukan hak KPU.
Seperti diketahui, PN Jakpus emmbuat keputusan kontroversial sekaligus mengejutkan. Hakim PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima dan menyatakan KPU bersalah terkait verifikasi administrasi partai tersebut.