SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tak hanya menangkap 8 pelaku, kasus yang terungkap selama operasi kejahatan dan kendaraan (Jaran) dari 23 Februari – 3 Maret 2023 juga diamankan belasan kendaraan bukti kejahatan.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, saat jumpa pers di halaman Mapolres mengatakan, Polres Majalengka telah melaksanakan operasi Jaran. Dalam operasi ini berhasil diungkap sejumlah kasus curat ,curas dan curanmor.
“Pada pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil meringkus 8 orang pelaku curat, curas dan curanmor,serta mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor dan 3 unit roda empat,”ungkap Kapolres, Selasa, 7 Maret 2023.
Menurut Kapolres, Operasi Jaran dilakukan upaya peningkatan instensitas pengungkapan dan penangkapan pelaku kriminal yang sudah menjadi target aparat kepolisian. Para pelaku yang ditangkap juga tergolong profesional.
“Para tersangka memiliki kemampuan membobol kunci beragam kendaraan. Buktinya, mereka berhasil mencuri kendaran roda empat, sebelum kami tangkap,” jelasnya.
Kasus yang berhasil diungkap lanjut Kapolres terjadi di wilayah Jatiwangi. Korbanya seorang wanita yang sedang membawa sepeda motor.
Dan ketika berjalan dipepet dua pelaku dan salah satunya membawa senjata tajam. Keduanya melakukan ancaman dan kekerasan, sehingga korban menyerahkan motornya kepada pelaku.
“Tersangkanya bukan residivis, tapi pemain baru dan dengan modus mengancam korban dengan sajam,” katanya.
Pengungkapan kasus lainya di wilayah Kecamatan Lemahsugih. Kemudian di wilayah Kecamatan Cingambul.
“Semuanya ada delapan pelaku yang kita amankan dari hasil operasi Jaran 2023 ini. Mereka semua kita jerat dengan pasal yang bebeda sesuai tindak pidanannya,” bebernya.***