Sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus curanmor, curas, dan curat yang telah diungkap jajarannya.
Pihaknya memastikan, Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek jajaran berkomitmen untuk tidak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan konvensional.
Namun, diakuinya, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencari informasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.
“Rata-rata modus operandi para tersangka curanmor menggunakan kunci T, tersangka curat menggunakan linggis atau alat lainnya untuk mencongkel pintu hingga jendela, dan tersangka curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban,” terangnya.
Seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362, hingga Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya.***