Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI, H Yanuar Prihatin, saat melaksanakan silaturahmi ke PPI Al Mawahib, Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Minggu, 12 Maret 2023.
“Pemekaran kan prinsipnya ada usulan dari bawah, sebab kalau usulan dari atas kan belum tentu cocok. Cuma memang prosedurnya harus dikuti, terkait standarisasi persyaratan juga harus dipenuhi,” ujar Yanuar.
Politikus PKB ini juga mengatakan, setelah standarisasi persyaratan terpenuhi segera untuk mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau juga bisa melalui usulan ke Komisi II DPR RI.
“Saya harus kasih kabar buruk, kalau sampai hari ini moratorium belum dibahas mendalam, termasuk membahas DOB Cirebon Timur,” katanya.
Yanuar mengatakan, Komisi II dengan Kemendagri saat ini tengah menyelesaikan dasar hukum semua provinsi dan juga kabupaten/kota se-Indonesia, dimana dasar hukum yang ada sudah tidak berlaku.
“Contohnya di beberapa provinsi dasar hukumnya masih menggunakan RIS (Republik Indonesia Serikat). RIS sendiri sudah bubar, tapi kok masih dipakai,” katanya.
Ia menjelaskan, permasalahan dasar hukum mungkin dianggap sepele, namun berkaitan dengan hukum dianggap sudah tidak kuat lagi.