Sumantap menjelaskan, kliennya (Anastasya atau APA) sudah memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, dan berstatus sebagai saksi.
“Sebagai saksi. Klien kami tidak tahu apa-apa soal penganiayaan itu,” tutur Sumantap.
Perkembangan penyidikan kasus penganiayaan Mario Dandy telah sampai tahap rekonstruksi oleh penyidik polda Metro Jaya.
Ada lebih dari 40 adegan yang diperagakan selama rekonstruksi atau reka ulang. Terungkap sejumlah fakta mengenai penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Dalam penganiayaan itu, Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario Dandy, AG, karena masih di bawah umur, ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, status sama dengan tersangka bagi orang dewasa.***