9. Penggunaan minyak yang disapukan di kulit atau rambut tidak mengapa dan tidak membatalkan puasa. Hal ini adalah sesuatu yang umum dilakukan oleh kaum muslimin di masa Rasulullah.
10.Bau-bauan berupa wewangian dan selainnya yang hanya mengeluarkan bau, tidak mengeluarkan zat yang terlihat yang akan terhirup dan tertelan.
Sifat seperti ini tidak membatalkan puasa. Ini difatwakan oleh Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim, al-Lajnah ad-Da’imah dan Ibnu Utsaimin.***
Page 4 of 4