SUARA CIREBON – Meski wajib, namun Islam juga mengatur ketentuan soal puasa atau shaum Ramadhan bagi orang yang sakit.
Orang sakit, termasuk yang tidak diwajibkan menjalankan ibadah shaum atau puasa Ramadhan. Salah satu dari syarat wajib puasa, diantaranya mampu, secara fisik maupun psikis.
Orang sakit, masuk kategori ada halangan, atau dalam kondisi tidak mampu secara fisik. Karena itu, ia tidak memenuhi syarat wajib untuk menjalakan ibadah puasa atau shaum Ramadhan.
Asy-Syaikh as-Si’di berkata :
“Orang sakit yang terkena mudharat kerana berpuasa dan musafir, keduanya memiliki pilihan untuk berbuka (tidak berpuasa) atau tetap berpuasa.”
Inilah dalil ketentuan puasa bagi orang sakit untuk berbuka puasa atau menjalankan ibadah puasa wajib atau shaum Ramadhan.
Allah berfirman :
“Maka dari itu, barang siapa di antara kalian sedang sakit atau dalam safar, (lalu ia berbuka) diwajibkan baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)