Pendapat inilah dipilih oleh al-Imam Ibnu Baz bersama al-Lajnah ad-Da’imah, al-Imam Ibnu Utsaimin dan al-Imam Muqbil al-Wadi’i.
Dan pendapat ini yang benar insya Allah. Berkesusaian dengan hadits Nabi:
Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya Allah telah meringankan dari seorang musafir setengah dari solatnya, serta meringankan pula kewajiban puasa dari seorang musafir, wanita menyusui dan wanita hamil.”
(HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah. Disahihkan al-Albani dan dihasankan al-Wadi’i).
Demikian ketentuan-ketentuan yang mengatur ibadah puasa bagi wanita dalam keadaan tertentu yang semua bermuara kepada pemberian kemudahan dalam soal kewajiban ibadah puasa Ramadhan.***