Guru yang dipecat lantaran mengkritik Ridwan Kamil itu ialah Muhammad Sabil.
Diketahui, Sabil telah mendapatkan surat peringatan ke 3 atau SP3 dari Yayasan yang menanungi SMK Telkom Cirebon.
SP3 ini merupakan rentetan dari sejumlah persoalan yang dilakukan Sabil saat menjadi pengajar di SMK Telkom.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Cahya Haryadi memastikan, pemecatan Sabil tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Bahkan, kata Haryadi, pemecatan Sabil ini tidak ada sangkutan dengan komentarnya di akun media sosial Instagram Ridwan Kamil.
Haryadi merunut, Sabil sudah mendapatakan SP1 dari pihak yayasan dan sekolah terkait etika pada 2 tahun lalu, tepatnya pada September 2021.
Sabil mendapatkan SP1 tersebut karena berkata kasar kepada seorang murid yang kemudian orang tua murid tersebut merasa tidak menerima apa yang dikatakan Sabil kepada anaknya.