2. Ada pula yang bersifat suntikan biasa, sebagai obat. Tidak bersifat sebagai nutrisi untuk menguatkan tubuh.
Jenis ini merupakan suntikan cairan obat. Suntikan ini tidak membatalkan puasa.
Inilah yang difatwakan oleh al-Albani, Ibnu Baz, al-Lajnah ad-Da’imah dan Ibnu Utsaimin.
Lalu bagaimana hukum mengenai Istinsyaq, memasukan air ke dalam hidung, baik saat berkumur atau saat mengambil air wudhu.
Menelan sesuatu yang masuk melalui hidung bisa membatalkan puasa. Ini karena hidung merupakan salah satu saluran masuk ke kerongkong menuju perut. Dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan mulut.
Rasulullah bersabda :
“Dan bersungguh-sungguhlah (berlebihanlah) engkau dalam istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung ketika wudhu), kecuali engkau dalam keadaan berpuasa.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani dan al-Wadi’i)
Hadits ini menunjukkan perbuatan berlebihan dalam istinsyaq ketika puasa ditegaskan oleh Nabi karena bisa menyebabkan batalnya puasa.