Begitu juga hukumnya bagi orang sakit yang tidak ada harapan sembuh karena kesamaan makna yang ada pada keduanya.
Hal ini telah difatwakan al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai Ibnu Baz. Juga fatwa al-Albani, Ibnu Utsaimin dan al-Wadi’i. Ini pendapat yang benar.
2. Sebagian ulama lain berpendapat, orang yang tidak mampu lagi berpuasa, tidak diwajibkan melakukan qadha puasa dan tidak diwajibkan membayar fidyah, karena ayat tersebut telah mansukh (dihapus) secara mutlak.
Ini adalah pendapat al-Imam Malik, Abu Tsaur dan Dawud azhZhahiri. Namun pendapat ini lemah.
Dari dua pendapat ulama yang berbeda, jika Anda dalam keadaan sakit, semua diserahkan kepada Anda untuk memenuhi pilihan diantara keduanya.
Tentu saja, semua didasarkan pada kemampuan Anda. Seandainya, Anda dalam keadaan sakit, namun secara ekonomi ada kelebihan, maka sebaiknya tunaikan pendapat yang pertama atau memberi makan fakir miskin.
Namun jika dalam keadaan sakit, dan Anda tidak memiliki kemampuan secara ekonomi, pendapat kedua (tidak wajib memberi makan fakir miskin) bisa menjadi pilihan.
Kedua pendapat ulama itu baik. Tinggal disesuaikan dengan konteks atau keadaan Anda.***