SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 8 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD RI sebagai syarat mengikuti Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, mengatakan verifikasi administrasi 8 bacalon DPD itu dilaksanakan pada 12-21 Maret 2023.
Seperti diketahui, dari 59 balon DPD RI dari Jawa Barat, terdapat 23 balon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sementara sisa 36 balon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). 36 balon yang masih BMS tersebut, diberikan kesempatan melakukan perbaikan dukungan.
“Untuk DPD, dari 36 bacalon yang BMS ada satu balon yang menyatakan mengundurkan diri yakni atas nama Suryana,” ujar Apendi, Kamis, 16 Maret 2023.
“Untuk balon yang BMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki dukungan dan Kabupaten Cirebon ada sekitar 8 Balon yang akan diverifikasi administrasi,” imbuhnya.
Dikatakan Apendi, sebaran dukungan terhadap 8 balon yang akan dilakukan verifikasi administrasi terdapat di 15 kecamatan.