SUARA CIREBON– Sat Lantas Polresta Cirebon kembali gencar melakukan razia knalpot bising atau knalpot brong di sejumlah titik di Kabupaten Cirebon.
Razia knalpot bising sudah dilakukan dalam beberapa hari terakhir dengan menerjunkan puluhan anggota Sat Lantas Polresta Cirebon ke sejumlah titik ruas jalan di wilayah Kecamatan Sumber.
Selain itu, petugas juga melakukan sweeping tempat tongkrongan anak-anak muda untuk mencari motor yang menggunakan knalpot bising.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Kompol Muhamad Ardi Wibowo yang disampaikan Baur Tilang Aipda Anton, mengatakan, razia knalpot bising sudah dilakukan jajarannya sejak Selasa, 14 Maret 2023.
Menurut Anton, razia dilakukan mulai pukul 16.00 WIB dari Jalan Raya Ki Bagus Rangin, Kelurahan Watubelah hingga ke tempat-tempat tongkrongan di sejumlah wilayah Kecamatan Sumber.
Hasilnya, puluhan kendaraan diamankan petugas karena kedapatan menggunakan knalpot bising.
“Di Jalan Ki Bagus Rangin Watubelah kita berhasil mengamankan 30 unit motor yang menggunakan knalpot bising,” kata Anton, Jumat, 17 Maret 2023.
Selain itu, petugas yang berjaga di perempatan atau lampu merah Kecamatan Sumber juga disiagakan.
Mereka standby untuk menindak langsung sepeda motor berknalpot bising yang melintas di wilayah tersebut. Hasilnya, dari perempatan jalan tersebut petugas berhasil menjaring empat sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
“Di perempatan kantor pos Sumber kita berhasil mengamankan 4 motor. Jadi totalnya ada 34 knalpot brong yang berhasil kita amankan saat ini,” kata dia.
Selanjutnya, puluhan motor tersebut diamankan petugas di Mapolresta Cirebon. Sementara pengendara yang melanggar diberikan Surat Tanda Penerima (STP).
Surat tersebut nantinya digunakan untuk mengambil motor yang diamankan oleh petugas Sat Lantas Polresta Cirebon.
“Untuk mengambil motor itu ada syaratnya, salah satunya harus membawa kelengkapan surat-surat motor seperti BPKB dan STNK,” paparnya.
Bukan hanya itu, para pengendara yang melanggar juga diwajibkan mengubah kondisi motornya sesuai standar, yakni dengan memasang kembali knalpot yang standar.
“Knalpot brongnya kita sita untuk dimusnahkan. Untuk pelanggarnya kita berikan sanksi tilang ETLE,” terang Anton.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap sepeda motor berknalpot bising merupakan perintah langsung dari Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.
Ditingkatkannya kembali penindakan terhadap knalpot bising itu bermula dari adanya aduan masyarakat saat menggelar Ngopi Aspirasi di wilayah Kecamatan Beber.
Selain itu, karena saat ini menjelang bulan Ramadan sehingga pihaknya ingin agar situasi di Kabupaten Cirebon aman dan kondusif.
Terutama suara bising dari knalpot brong yang kerap membuat masyarakat tidak nyaman. Dengan razia tersebut, ia ingin memastikan agar umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa merasa aman.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon yang mempunyai kendaraan roda dua agar tidak menggunakan knalpot bising.
“Knalpot bising mengganggu pengendara lain dan mengganggu kenyamanan masyarakat pada umumnya. Gunakanlah knalpot standar saja,” ungkapnya.***