Perbedaannya adalah kerana jima’ tanpa disertai ejakulasi tetap membatalkan puasa. Artinya, illat (sebab) batalnya puasa adalah jima’ itu sendiri, bukan ejakulasi.
Dari dua pendapat tadi, tampaknya, pendapat pertama lebih kuat.
Lalu bagaimana dengan Onani. Definisi onani adalah upaya mengeluarkan air mani dengan cara apa pun (selain jima’), baik menggunakan tangan maupun lainnya.
Menurut pendapat yang rajih (terkuat), ejakulasi dengan onani sendiri membatalkan puasa, sebagaimana telah dibahaskan.
Onani sendiri merupakan penyaluran dari nafsu syahwat. Karena itu, hukumnya batal jika tengah menjalankan ibadah puasa.***