Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Cirebon, H Imron MAg bakal berakhir Desember 2023 mendatang.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka akan diangkat Pj Bupati Cirebon sampai dilantiknya bupati definitif.
Terkait Pj Bupati Cirebon ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH menyarankan agar pemerintah daerah segera melakukan pemetaan.
Khususnya, kata pria yang akrab disapa Jimus ini, perihal ketersediaan ASN yang memenuhi syarat untuk mengisi tahta Pj Bupati Cirebon yang akan segera ditinggalkan H Imron.
“Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan kajian untuk membuat mekanisme baru lewat aturan teknis agar pengangkatan (Pj bupati) lebih akuntabel,” kata Jimus Hal ini disampaikan kepada sejumlah awak media, Senin (21/3/2023).
Sambil menunggu itu, lanjut Jimus, pihaknya menyarankan Pemkab Cirebon melakukan pemetaan perihal ketersediaan ASN yang memenuhi syarat untuk mengisi Pj Bupati Cirebon.
Jimus juga menjelaskan, ASN yang akan menduduki kursi Pj Bupati Cirebon juga harus memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan yang ada.