SUARA CIREBON – Besarnya suap dan gratifikasi yang didakwakan diterima oleh mantan Bupati Cirebon, H Sunjaya Purwadisastra sangat mengejutkan.
Jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Sunjaya sangat fantastis untuk ukuran kepala daerah setingkat bupati.
Terungkap di persidangan, Sunjaya menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapau Rp64,2 miliar.
Uang suap dan gratifikasi itu diterima Sunjaya dari fee proyek di daerahnya, serta iuran dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Angka suap dan gratifikasi Sunjaya itu terungkap dalam sidang berisi dakwaan untuk kasus Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Sunjaya sebagai terdakwa.
Sidang yang digelar pada Senin, 20 Maret 2023 kemarin, membuat kaget dan terkejut warga Kabupaten Cirebon karena nilainya sangat fantastis.
“Ini luar biasa. Nilainya mencapai lebih dari Rp50 miliar. Gede banget untuk ukuran kepala daerah,” tutur Samlani (43 tahun), salah satu warga Cirebon, Selasa, 21 Maret 2023.
Sidang dengan Sunjaya sebagai terdakwa berisi pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dugaan TPPU, suap dan gratifikasi mantan Bupati Cirebon periode 2004 – 2019, Sunjaya.
JPU dalam surat dakwaan mengungkapkan besarnya uang yang diterima Sunjayalewat tindak pidana gratfikasi yang mencapai Rp53,2 miliar.
“Uang gratifikasi ini diterima dari berbagai pihak, termasuk fee proyek di wilayah Kabupaten Cirebon selama menjabat sebagai bupati,” tutur JPU lewat surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan Negeri tindak pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung.
Berikut rincian sumber gratifikasi JPU yang diterima Sunjaya selama menjabat Bupati Cirebon 2004-2019 :
1. Iuran pada kepala dinas (Satuan Kerja Perangkat Daerah, SKPD) yang mencapai Rp8,4 miliar.
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Rp3,18 miliar.
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp1,27 miliar.
- Direktur RSUD Waled Rp660 juta.
- Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Rp380 juta.
- Kepala Disperindag Rp225 juta.
- Kepala Diparda, Pemuda dan Olahraga Rp172 juta.
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Rp240 juta.
- Kepala Dinas Perhubungan Rp60 juta.
- Kepala Badan Lingkungan Hidup Rp67 juta.
- Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rp500 juta.
- Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Rp90 juta.
- Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan Rp300 juta.
- Direktur RSUD Arjawinangun Rp340 juta.
- Kepala Dinas Sosial Rp90 juta.
- Kepala Beppeda Rp60 juta.
- Kepala Kesbanglinmas Rp8 juta.
- Kepala Disnakertrans Rp150 juta.
- Kepala Dinas Kelajutan dan Perikanan (Dislakan) Rp45 juta.
2. Iuran 40 camat dari juni 2015 sampai Juli 2017 uang SPP atau laporan bulanan, total Rp1 miliar.
3. Fee proyek.
- Fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Cirebon Rp37,2 miliar.
- Penerimaan perizinan pertambangan galian C Rp500 juta.
4. Uang promosi jabatan, mutasi, rotasi dan penerimaan tenaga honorer :
- Promosi jabatan dari para PNS Pemkab Cirebon Rp3,7 miliar
- Penerimaan rekrutmen tenaga honorer Rp2,01 miliar
5. Sumber lain Rp317 juta.
6. Suap.
- Suap Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno Rp4 miliar
- Suap dari Ah Huh, Kim tae Hwa dan Herry Jung Rp4 miliar
Selain gratifikasi dan suap, Sunjaya juga didakwa TPPU :
- Menempatkan uang Rp23,8 miliar ke 8 rekening di luar dirinya, dan hanya menyisakan uang Rp26,3 juta di rekening atas namanya.
- Pembelian tanah dan bangunan Rp34,99 miliar
- Pembelian kendaraan Rp2,1 miliar
Atas berbagai dakwaan gratifikasi, suap dan TPPU, Sunjaya didakwa pasal berlapis :
- Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 665 Ayat 1 KUHP
- Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 Ayat ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 665 Ayat 1 KUHP
- Pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat 2 KUHP, atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat ke 1 KUHP.
Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun.
Ini merupakan sidang kedua bagi Sunjaya. Sebelumnya, Sunjaya divonis hukuman 5 tahun untuk Tipikor di PN Tipikor Bandung.
Saat menjalani sidang untuk dakwaan suap, gratifikasi dan TPPU, Sunjaya statusnya masih tahanan di LP Sukamiskin, Kota Bandung.***