Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan rencana menggeser cuti bersama lebaran dari yang semula sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Susunan perubahan cuti bersama ini, akan diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri untuk menggeser cuti bersama lebaran 1444 H masing-masing oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Berdasar keputusan Presiden Jokowi sebelumnya, cuti bersama lebaran diputuskan tanggal 21 April sampai 26 April 2023.
Namun berdasar SKB tiga menteri yang akan segera ditetapkan, cuti lebaran bersama geser ke tanggal 20 sampai 25 April 2023.
Dengan menggeser cuti bersama lebaran dari 20 – 25 April 2023, nantinya tanggal 19 April sudah libur, dan berakhir tanggal 25 April, hari pertama kerja tanggal 26 April 2023.
Untuk sebagian pekerja, karyawan atau pegawai,juga bisa memperpanjang sampai 30 April 2023, sebab tanggal 1 Mei 2023 merupakan hari libur nasional (Hari Buruh).