SUARA CIREBON – Dampak dari larangan pemerintah terhadap penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, dirasakan pula oleh sejumlah penjual pakaian bekas di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dengan adanya larangan tersebut, penjualan pakaian bekas di wilayah Sumber mengalami penurunan. Bahkan, gencarnya pemberitaan terkait penyitaan pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan RI membuat penjualan menurun signifikan.
Seorang karyawan penjual pakaian bekas impor di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Jagad, mengatakan, larangan pemerintah tersebut dirasakan cukup berpengaruh pada penjualan pakaian bekas impor di gerai tempatnya bekerja.
Biasanya, dalam sehari ia bisa menjual pakaian bekas hingga 100 picis (pcs). Kini setelah gencar pemberitaan tersebut, dalam satu hari hanya terjual belasan pcc saja.
“Pengaruhnya cukup terasa, sekarang hanya belasan pcs aja per harinya,” kata Jagad di toko thrifting Sumber, Selasa, 28 Maret 2023.
Ia mengungkapkan, sebelum adannya larangan impor pakaian bekas, tokonya mampu membeli 15 bal pakaian bekas impor. Setelah ada larangan, tokonya hanya membeli pakaian bekas impor dengan sistem sortir.
Jagad mengaku, barang yang dijual ditokonya merupakan pakaian bekas impor dari Korea dan sudah dilakukan sortir terlebih dahulu sebelum dijual.
“Pakaian bekas impor kami jual mulai dari Rp25 ribu hingga Rp200 ribu untuk baju, celana, jaket dan sweter, sedangkan untuk sepatu bakas harganya beragam,” kata Jagad.
Menurut Jagad, tokonya telah menjual pakaian bekas impor atau thrifting dari tahun 2020 lalu. Namun saat itu penjualannya masih dilakukan secara online. Baru pada tahun 2021 penjualan dilakukan secara offline.
“Untuk jualan di situs online juga sudah ada larangan, sehingga kami lakukan sebisa mungkin memperkenalkan produk yang kita jual meski itu barang impor,” paparnya.
Seorang pembeli asal Kabupaten Cirebon, Junaedi (35) mengaku, dirinya sering membeli pakaian bekas impor atau thrifting sejak masih kuliah. Pasalnya, harga pakaian bekas cukup terjangkau ketimbang pakaian baru yang dijual di pasar maupun di mal.
“Harganya kan murah, dan kadang dapat brand yang terkenal,” ujar Junaedi.
Seperti diketahui, sejalan dengan adanya pelarangan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga gencar melakukan penyitaan terhadap pakaian bekas impor atau thrifting. Bahkan, Pemerintah telah memusnahkan ratusan bal pakaian bekas impor dari hasil penyitaan tersebut.***