Ruko yang terbakar tersebut milik Ci Giok In alias Veronika berusia 65 tahun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Lemahwungkuk, IPTU Wawan Hermawan mengatakan, kejadian kebakaran di Cirebon yang menimpa ruko tersebut diketahui pertama kali oleh Ade Syarifudin yang sedang menyiram bunga di depan ruko setempat.
Saat itu, lanjut Wawan, dia mendengar suara benda terbakar yang bersumber dari dalam ruko tersebut.
Kemudian, Wawan menjelaskan, dia mendekat ke ruko kemudian mengintipnya melalui lubang rolling door dan terlihat percikan api dekat kulkas yang terus membesar.
“Ketika melihat percikan api tersebut saksi kemudian berteriak membangunkan pemilik rumah dan anak pemilik rumah yang tokonya ada di sebrang toko tersebut, dan saksi menghubungi pihak RW dan kepolisian,” terang Wawan.
Dengan adanya laporan kebakaran di Cirebon ini, tim dari Polsek Lemahwungkuk langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bergabung dengan petugas damkar Kota Cirebon.
“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 07.20 WIB. Selanjutnya dilakukan pendinginan dan berakhir pada pukul 08.00 WIB dengan kerugian materi yang belum bisa ditaksir serta tidak ada korban jiwa,” tandasnya.***