SUARA CIREBON – Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Majalengka memberikan dukungannya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yang tengah melakukan penyidikan dugaan gratifikasi revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong.
Aktivis Institut Kajian Publik Majalengka (IKPM), Aditya mengatakan, sudah banyak pihak yang dirugikan dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, terutama pedagang. Akibat ketidakpastian rencana pembangunan, pedagang menjadi terombang-ambing.
“Ironisnya, rencana pembangunan batal, sementara sudah ada ratusan pedagang telah diminta uang muka,” ujarnya, Rabu, 29 Maret 2023.
Sehingga. Lanjutnya, langkah Kejati Jabar melakukan penyidikan terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dalam rencana pembangunan pasar sudah semestinya bila mendapatkan dukungan masyarakat.
“Hari ini saya mendapatkan informasi ada perwakilan elemen-elemen masyarakat yang berangkat ke Kejati, “ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris MATA, Nandang Darana mengatakan, pihaknya bersama elemen-elemen lainnya akan mengawal proses hukum yang dilakukan Kejati Jabar terkait pembangunan salah satu pasar milik Pemkab Majalengka tersebut.
“Kami bersama masyarakat akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan kami percaya penegak hukum tidak main-main, apalagi, setelah adanya penetapan tersangka,” ujar Nandang.
Seperti diberitakan, Kejati Jabar melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih.
Sejumlah mantan pejabat, serta beberapa yang masih aktif di lingkungan Pemkab Majalengka telah memenuhi panggilan Kejati Jabar guna pemeriksaaan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan SP Harahap pada 2 November 2022 mengungkapkan, bahwa Kejati Jabar cq. Penyidik Pidsus memeriksa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi dengan cara sistematis dalam rencana pembangunan (revitalisasi) Pasar Sindangkasih.
Dugaan gratifikasi dilakukan secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka ini terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong.
Pemeriksaan dugaan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022. Untuk mengungkap kasus yang mendapat perhatian masyarakat Kota Angin ini, Kejati Jabar telah melakukan pemanggilan guna pemeriksaan pada sejumlah pihak, baik pihak swasta serta pejabat aktif di lingkungan Pemkab Majalengka.***