Meski begitu, keputusan mengenai komposisi perpindahan pejabat menjadi kewenangan Wali Kota selaku pejabat pembina kepegawaian.
Hal itu dikemukakan Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, dalam sambutannya, saat melantik 59 pejabat administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemkot Cirebon pada jabatan barunya, di ruang Adipura Kencana, Balai Kota Cirebon, Kamis, 4 Mei 2023.
“Yang memutuskan saya dan saya yang bertanggung jawab,” tegas Azis.
Menurut Azis, menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) memiliki konsekuensi untuk siap ditugaskan dalam jabatan apapun.
Sehingga bagi yang belum berkesempatan promosi jabatan, harus tetap memberikan yang terbaik dalam pelayanan terhadap masyarakat.
“ASN harus siap ditugaskan di mana saja. Jangan berputus asa dan teruslah memberikan pengabdian yang sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati, mengatakan, rotasi dan promosi yang dilakukan Wali Kota salah satunya mempertimbangkan adanya kekosongan pejabat pada jabatan tertentu.
“Pengisian pejabat baru diperlukan pada beberapa jabatan yang kosong,” kata Sri Lakshmi.***