SUARA CIREBON – Sebanyak 14.356 calon haji di Indonesia belum melunasi Ongkos Naik Haji (ONH) atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H.
Sampai Jumat, 5 Mei 2023, tercatat baru sebanyak 188.964 calon haji yang sudah melunasi ONH atau Bipih untuk pemberangkatan haji tahun 2023 ini.
“Masih ada 14.356 belum melunasi ONH dan Bipih. Karena itu tahapan pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023,” terang Saiful Mujab di Indramayu.
Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) sebelumnya menetapkan batas akhir pelunasan ONH atau Bipih pada Jumat, 5 Mei 2023.
Namun karena masih ada 14.356 calon haji yang belum melunasi, akhirnya batas akhir pelunasan Bipih atau ONH, akhirnya diundur sampai 12 Mei 2023.
Tahun 2023 ini, kuota jemaah haji Indonesia telah kembali normal pasca pandemi Covid 19, jumlahnya ditetapkan sebanyak 221.000 orang.
Kuota jemaah haji tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.
Untuk 203.320 kuota jemaah haji reguler, terdiri atas 201.063 jemaah, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Mulai musim haji tahun 2023 ini, juga ada kabar gembira buat jemaah haji dari enam daerah di Jawa Barat.
Masing-masing jemaah haji asal Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan. Lalu Kabupaten Sumedang dan Subang.
Telah ditetapkan akan berangkat melalui embarkasi baru, yakni Bandara Kertajati atau Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), di Majalengka.
Kemenag juga telah menetapkan biaya ONH atau Bipih yang pemberangkatannya melalui embarkasi Bandara Kertajati.
Berdasar daftar di Kemenag, biaya ONH atau Bipih untuk embarkasi dari Kertajati ditetapkan sebesar Rp52.837.858,26.
“Besaran Bipih jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman Latief.
Bandara Kertajati, telah ditempatkan dalam 14 daftar embarkasi untuk pemberangkatan dan pemulangan (debarkasi) haji tahun 2023 ini.
Berikut daftar 14 embarkasi serta besarnya ONH atau Bipih untuk musim haji 1444 Hijriah tahun 2023 ini :
- Embarkasi Aceh, Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler Provinsi Aceh
- Embarkasi Medan, Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler Sumatera Utara;
- Embarkasi Batam, Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
- Embarkasi Padang, Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
- Embarkasi Palembang,Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede), Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung
- Embarkasi Jakarta (Bekasi),Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
- Embarkasi Solo, Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta
- Embarkasi Surabaya, Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Embarkasi Banjarmasin,Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah
- Embarkasi Balikpapan, Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara
- Embarkasi Lombok, Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).***