SUARA CIREBON – Polsek Weru mengamankan dua orang pria berinisial A dan T karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan mobil rental.
Kapolsek Weru. Kompol Sudarman melalui Kanit Reskrim Polsek Weru, Iptu Wusbada Raharjo mengatakan, kasus penggelapan mobil rental berawal saat kedua pelaku meminjam satu unit Daihatsu Sigra bernomer polisi E 1415 LY, milik korban warga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, pada Kamis, 20 April 2023 lalu.
“Perjanjiannya mobil dirental selama delapan hari, namun hingga hari terakhir waktu penyewaan pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut pada korban,” kata Wusbada Raharjo, Senin, 8 Mei 2023.
Karena penasaran, koran pun melacak keberadaan mobilnya melalui GPS yang terpasang. Dari hasil pengecekan diketahui posisi mobil berada di salah satu daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
“Saat dihubungi pelaku menjawab bahwa mobil tersebut sedang dibawa oleh temannya,” ujarnya.
Korban yang merasa dirugikan, pelaporkan kejadian ke Polsek Weru. Korban mengaku kerugian akibat penggelapan yang dilakukan kedua pelaku mencapai Rp135.000.000. Mobil tersebut bahkan masih memiliki kewajiban angsuran sebanyak 18 kali dari kewajiban 60 kali angsuran ke PT Astrav Sedaya Finance.
Wusbada Raharjo menambahkan, untuk meyakinkan pemilik kendaraan kedua pelaku membayar tunai using rental di muka. Namun, saat waktu pengembalian kendaraan, ternyata unit kendaraan sudah berada di Wonosobo.
“Di hadapan kami korban menunjukkan GPS mbil masih hidup dan berada di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, ada di salah satu ormas,” ujarnya.
Meski belum ditetapkan tersangka, namun polisi masih terus menggali informasi dari kedua pelaku. Pasalnya, dedua pelaku kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.
“Kalau terbukti kita akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” katanya.***