SUARA CIREBON – Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk 2 pelaku pencurian di salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres, Kompol Akmad Troy menjelaskan, peristiwa pencurian minimarket yang terjadi pada Sabtu, 11 Maret tahun 2023 pukul 04.30 tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan, kata Ariek, pihaknya langsung melakukan pemburuan dan berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial TR dan SP. Keduanya merupakan residivis spesialis minimarket di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Diketahui, pencurian minimarket ini dilakukan oleh 5 pelaku yang memiliki perannya masing-masing. 1 orang sebagai sopir, dan 4 orang sebagai eksekutor.
Sebelumnya, 1 pelaku berhasil diamaknkan jajaran Polresta Cirebon. Sehingga, dengan ditangkapnya 2 pelaku lagi oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota, maka sudah ada 3 pelaku yang sudah diamankan.
“Satu tersangka atas nama SM diamankan oleh Polresta Cirebon yang tindak pidananya sama, yaitu di minimarket. Sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran atau DPO,” jelas Ariek kepada wartawan, Rabu, 10 Mei 2023.
Ariek memaparkan, aksi komplotan ini yaitu 1 orang yang bertugas sebagai sopir tetap berada di dalam mobil. Lalu 4 orang masuk ke dalam minimarket dengan membawa senjata tajam dan menodokannya ke karyawan.
“Tersangka SP mengambil uang di laci sebesar Rp4.200.000 dan rokok, setelah itu 2 karyawan Alfamart tersebut dimasukkan di dalam gudang kemudian dikunci dari luar,” paparnya.
Diungkapkan Ariek, pihaknya melakukan penelusuran pencurian di minimarket ini melalui rekaman CCTV.
Kemudian, lanjut Ariek, dilakukan identifikasi terhadap para pelaku yang salah satunya berhasil dikenali dan berhasil diamankan. Lalu, pihaknya pun melakukan koordinasi dengan Polresta Cirebon.
“Kemudian tim bergerak ke Lebak Banten. Nah di Lebak Banten kemudian tersangka SP diamankan di rumahnya,” terang Ariek.
Sedangkan 2 DPO, kata Ariek, yaitu salah satunya sopir kendaraan bernama Udin, dimana mobil yang digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut adalah miliknya.
“Kendaraan adalah milik Udin dan dia juga yang membawa kendaraannya dan berada di mobil ketika 4 tersangka masuk ke dalam (minimarket)”, paparnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu golok, sepasang sandal, dan satu buah flashdisk rekaman perampokan.
Sedangkan untuk uang hasil pencurian di minimarket sebesar Rp33 juta dibagi rata ke 5 pelaku dan sudah habis.
“Yang menjadi spesial daripada ungkap kasus ini yaitu para pelaku sudah terbiasa melakukan curas baik di daerahnya sendiri di Lebak Banten maupun di Jawa Barat,” tandasnya.
Kedua pelaku yang masing-masing berprofesi sebagai penjual pisang dan pengangguran mengaku, aksi pencurian yang dilakukannya ini karena faktor ekonomi.***