SUARA CIREBON – Petugas menemukan sejumlah barang terlarang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Majalengka.
Barang-barang yang dilarang keras berada di dalam Lapas itu ditemukan saat dilakukan razia oleh petugas internal, Senin, 15 Mei 2023.
Dalam razia itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang terlarang secara jenis dan fungsinya. Petugas juga mengamankan beberapa barang yang berpotensi digunakan untuk kejahatan dengan cara mengubah fungsinya.
“Ada sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Lapas yang kita amankan pada saat dilakukan razia,” kata Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan.
Beberapa barang yang didapatkan dalam razia kata Wawan diantaranya, dua korek gas, pencukur jenggot dan kabel. Kemudian botol parfum dan sendok.
Sendok masuk ke dalam daftar barang yang diamankan, karena bahan dari sendok itu bisa saja disalahgunakan.
“Sendok ini terbuat dari melamin, kalau plastik mungkin boleh, tapi ini melamin, takutnya dibikin senjata, makanya kami amankan juga. Ada juga paku, ini memang nggak boleh. Terus cutter. Ada kaleng bedak. Takutnya ini ditipisin, jadi senjata tajam. Jadi bukan bedaknya, tetapi kalengnya,” jelasnya.
Pelaksanaan razia ini, lanjutnya sebagai tindak lanjut dari instruksi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Lapas dan Rutan di Indonesia. Meski demikian,Lapas Majalengka memiliki kegiatan deteksi dini dengan melakukan razia.
“Kami bekerja tidak hanya berdasarkan perintah saja. Kami juga biasa melaksanakan deteksi dini, melaksanakan razia, maupun kontrol dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan,” pungkasnya.***