SUARA CIREBON – Tiga perusahaan di Kabupaten Majalengka diduga telah melakukan pelanggaran. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Majalengka Hamzah Nasyah kepada wartawan Sabtu, 20 Mei 2023.
Menurut Hamzah, dugaan pelanggaran izin dan pencemaran limbah di tiga perusahaan besar di wilayah Kabupaten Majalengka diketahui pihaknya melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.
Tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran izin dan pencemaran limbah tersebut berlokasi di Kecamatan Sumberjaya dan Kertajati.
“Dari hasil pantauan Komisi I, perusahaan di Kecamatan Sumberjaya yang bergerak di bidang recycle diduga melakukan pelanggaran yang bisa dibilang ringan, tapi bisa juga dibilang berat,” kata Hamzah.
Pelanggaran tersebut, kata Hamzah meliputi dugaan pencemaran limbah hasil produksi. Dugaan ini seperti yang sering dikeluhkan masyarakat.
Sedangkan pelanggaran yang dikategorikan ringan dan berat, pertama ada dugaan pencemaran berupa udara berupa bau tak sedap yang berasal dari limbah plastik bekas yang digiling.
Sehingga pada Pukul 01.00 sampai 03.00 WIB ketika tidak terlalu banyak tiupan angin, saat itulah akan tercium aroma tidak sedap.
Dugaan pelanggaran berikutnya kata politisi PDIP ini, yaitu aliran air Sungai Cibasale mengalami perbedaaan warna dan bau, sehingga mengganggu masyarakat sekitar.
“Temuan pelanggaran ini telah sampai ke para peneliti WALHI atau Wahana Lingkungan Hidup dan Greenpeace. Mereka berencana akan melakukan uji kualitas limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Hamzah, dua perusahaan lainnya berada di wilayah Kecamatan Kertajati. Di sana kawasan BIJB tersebut, Komisi I menemukan adanya pelanggaran perizinan.
Meski belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pembangunan gedung sudah dilakukan. Bahkan, salah satunya sudah masuk tahap penyelesaian.
“Kami menduga bangunana itu PBG-nya belum terbit tapi bangunan sudah hampir 60 persen.Apakah sudah MoU antara perusahaan dengan pihak bandara karena ini berkaitan dengan lalu lintas udara. Apakah tingginya sudah termasuk yang diperbolehkan atau tidak,” ujar Hamzah.
Kedua perusahaan itu, tambahnya, sampai saat ini belum bisa menunjukkan surat ataupun data bahwasanya pembangunan yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Penegakan aturan harus dilakukan, mau kapan lagi, karena mulai dari sekarang kita harus bersih dari praktik-praktik kotor,” tandasnya.***