SUARA CIREBON – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) meminta Pemerintah Daerah segera mendistribusikan dana bantuan politik atau dana banpol untuk partai politik.
Terkait hal itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kota Cirebon meminta kepada partai politik (parpol) segera menyampaikan proposal pengajuan dana bantuan politik tersebut.
Kepala Bankesbangpol Kota Cirebon, Buntoro, mengatakan, dana banpol untuk partai politik sudah dapat diproses karena sudah disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Banpol sudah dapat diproses, tinggal di masing-masing partai politik mengajukan proposal,” kata Buntoro saat di konfirmasi, Senin, 29 Mei 2023.
Pendistribusian dana bantuan parpol tersebut, imbuh Buntoro, berdasarkan surat edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.10/8561/Popum, yang memerintahkan untuk bantuan dana politik didistribusikan lebih awal.
“Kemendagri meminta (melalui SE) dana banpol dapat didistribusikan lebih awal, kepentingannya untuk pembinaan politiik dan menjelang pemilu 2024,” katanya.
Buntoro berharap, DPRD untuk mendorong ketersedian uang di kas daerah agar saat partai politik untuk mengajukan proposal, bisa segera dicairkan.
“Sehingga bisa segera diproses dan didistribusikan,” pungkasnya.***