SUARA CIREBON – KPU Kabupaten Cirebon saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 862 bacaleg DPRD Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, ratusan bacaleg ini telah didaftarkan ke KPU Kabupaten Cirebon oleh masing-masing partai peserta pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, vermin yang dilakukan pihaknya adalah salah satu tahapan yang dilaksanakan menjelang Pemilu 2024.
Vermin yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon ini meliputi kegandaan, baik dalam satu partai maupun dengan partai lainnya.
“Kegandaan ini bisa terjadi baik di internal maupun eksternal partai, jadi satu orang bisa muncul di beberapa dapil dalam satu partai atau satu nama muncul di beberapa partai,” ujar Sopidi, Selasa, 30 Mei 2023.
Kemudian, lanjut Sopidi, vermin juga meliputi persyaratan administrasi lainya, dimana syarat administrasi ini harus ada, lengkap dan utuh atau benar.
Vermin yang dilaksanakan KPU Kabupaten Cirebon ini sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 mendatang.
“Dari hasil vermin ini akan diserahkan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan khususnya untuk bacaleg yang belum utuh dan benar. Setelah dilakukan perbaikan oleh partai politik baru diinput melalui silon oleh KPU,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Sopidi, dalam melakukan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg partai politik juga diharuskan untuk memperbaiki syarat pendaftaran tersebut melalui aplikasi silon.
“Setalah perbaikan selesai maka nanti akan dikeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU,” jelasnya.
Disinggung mengenai temuan kegandaan sepanjang vermin, Sopidi memastikan sampai saat ini belum ditemukan kegandaan dari bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik ke KPU Kabupaten Cirebon.
Kendati demikian, sampai saat ini proses vermin masih berjalan di KPU Kabupaten Cirebon.
“Sejauh ini belum ada karena masih proses. Dan untuk memaksimalkan vermin ini kami menyiapkan 6 tim untuk melakukan vermin dengan harapan 1 hari bisa menyelesaikan 1 partai yang harus divermin,” terangnya.
Sopidi mengungkapkan, aplikasi silon saat ini pun berjalan baik dan sudah bisa dioperasionalkan serta diharapkan tidak mengalami kendala.
Sehingga, sambung Sopidi, pelaksanaan vermin di KPU Kabupaten Cirebon bisa berjalan dengan baik dan sesuai rencana.
“Partai Politik diberikan waktu untuk melakukan perbaikan setelah tanggal 23 Juni 2023 nanti,” tegasnya.
Mengenai nomor urut bacaleg dari partai politik, Sopidi mengatakan, saat ini ada beberapa partai politik yang sudah memunculkan nomor urut dan ada juga yang mengajukan berdasarkan huruf.
“Kenapa muncul huruf abjad, karena masih dimungkinkan masih ada perubahan baik nomor urut maupun perubahan dapil dan juga perubahan nama bacaleg dan lain sebagainya karena masih berproses,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Sopidi menegaskan, partai politik masih bisa melakukan perubahan baik nama maupun dapil sebelum bacaleg ini ditetapkan sebagai calon.***