Sebelumnya, ratusan bacaleg ini telah didaftarkan ke KPU Kabupaten Cirebon oleh masing-masing partai peserta pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, vermin yang dilakukan pihaknya adalah salah satu tahapan yang dilaksanakan menjelang Pemilu 2024.
Vermin yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon ini meliputi kegandaan, baik dalam satu partai maupun dengan partai lainnya.
“Kegandaan ini bisa terjadi baik di internal maupun eksternal partai, jadi satu orang bisa muncul di beberapa dapil dalam satu partai atau satu nama muncul di beberapa partai,” ujar Sopidi, Selasa, 30 Mei 2023.
Kemudian, lanjut Sopidi, vermin juga meliputi persyaratan administrasi lainya, dimana syarat administrasi ini harus ada, lengkap dan utuh atau benar.
Vermin yang dilaksanakan KPU Kabupaten Cirebon ini sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 mendatang.
“Dari hasil vermin ini akan diserahkan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan khususnya untuk bacaleg yang belum utuh dan benar. Setelah dilakukan perbaikan oleh partai politik baru diinput melalui silon oleh KPU,” katanya.