SUARA CIREBON – Pembangunan dua gedung perusahaan di kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dipastikan belum mengantongi izin.
Sementara aktivitas pembangunan milik dua perusahaan tersebut telah berjalan. Bahkan, salah satunya sudah hampir rampung.
Pelanggaran perizinan oleh dua perusahaan itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Satpol PPP dan dinas terkait,serta pihak perwakilan perusahaan.
Dalam RDP tersebut perwakilan perusahaan bersangkutan mengakui, bahwa bangunan yang berada di kawasan BIJB tersebut belum memiliki izin.
Usai RDP Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Rustandi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kedua perusahaan tersebut belum memiliki izin pembangunan.
Apalagi dua perusahaan tersebut sudah memulai proses pembangunan, bahkan salah satunya sudah selesai.
“Dalam RDP tadi mereka mengaku bersalah,” ungkap Teten, Selasa (30/5/2023).
Pelanggaran seperti itu, kata Teten tidak bisa didiamkan. Bila dibiarkan dikhawatirkan akan memunculkan kesan buruk terhadap pemerintah daerah.
“Majalengka memang butuh investor, namun mereka juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Karena itu harus ada tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Apa yang akan dilakukan selanjutnya,Teten belum bisa memastikan. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegakan peraturan daerah (Perda).
“Kasatpol PP dan Damkar tadi hanya diwakili. Apa tindakan kepada dua perusahaan ini, kami akan koordinasi dengan Pol PP. Apakah dihentikan sementara, atau bagaimana. Bisa juga dihancurkan,” tandasnya.
Anggota Komisi I DPRD Majalengka Hamzah Nasyah menambahkan, kedua perusahaan tersebut jelas telah menyalahi aturan yang berlaku di Kabupaten Majalengka.
“Mereka menyalahi peraturan tentang perizinan yang diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021, pengusaha itu wajib memiliki perizinan dan itu tidak dilakukan. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya juga belum diajukan,” kata politisi PDIP tersebut.
Perwakilan dari salah satu perusahaan Eddy mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak manajemen.
“Kebetulan bukan saya yang mengurus perizinan. Nanti akan kami sampaikan kepada manajemen, memang ada kesalahan,” kata Eddy.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.