SUARA CIREBON – Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) bakal mulai menyalurkan dana insentif tahap pertama di bulan Juni 2023 ini untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag (Ditjen Pendis Kemenag) menetapkan penyaluran insentif guru PAI tahap pertama di bulan Juni 2023.
Ada dua tahap penyaluran insentif guru PAI tahun 2023 ini. Pertama bulan Juni 2023, tahap kedua rencananya pada bulan Desember 2023 mendatang.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menjelaskan, rencananya ada 22 ribu guru PAI non PNS dan nok PPPK yang telah memenuhi kriteria.
Tunjangan atau insentif guru PAI non PNS dan non PPK ini akan diberikan insentif selama 12 bulan.
Penetapan penerima insentif berdasar usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Amrullah menjelaskan, penyaluran insentif guru PAI dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Desember 2023.
“Usulan datang dari teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” tuturnya.
Berdasar Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan insentif guru PAI sebesar Rp250.000 per bulan.
Kriteria guru PAI yang berhak menerima insentif :
- Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
- Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
- Belum memasuki usia pensiun.
“Penyaluran tunjangan juga memperhatikan skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T (terluar, terpinggir dan tertinggal), lama mengajar dan dedikasi,” tambah Amrullah.***