Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia PPK Depok, Wahyono mengatakan dari 12 desa yang ada di Kecamatan Depok jumlah pemilih sampai dengan saat ini tercatat 50.335 orang.
“Dengan jumlah tersebut, TPS di Kecamatan Depok untuk Pemilu 2024 yang akan datang sekitar 198 TPS,” ujar Wahyono, usai rapat pleno DPSHP akhir yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Depok.
Wahyono mengatakan, dari hasil pleno itu diketahui, jumlah pemilih baru sampai dengan saat ini ada sekitar 380 pemilih dengan jumlah pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 144 pemilihan. Sementara untuk pemilih perbaikan data ada sekitar 909 pemilih.
“Ini yang menjadi catatan kami adalah jumlah pemilih potensial non-KTP-el ada sekitar 608. Pemilih potensial ini adalah pemilih yang belum memiliki KTP elektronik,” katanya.
Tahapan Pemilu saat ini, menurut Wahyono, adalah masih melakukan pemutaran data pemilu. Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjadi pemilih yang aktif yakni dengan bersama-sama mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
“Masyarakat bisa mengecek apakah namanya sudah masuk dalam DPT atau belum. Masyarakat bisa mengakses melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/,” pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon memastikan pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, akan disiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Cirebon, Desa Gintung.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, keberadaan TPS Khusus di Lapas Narkotika Gintung tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya dalam pemilu.
Menurut Sopidi, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Pertauran KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 pasal 179 dan 180.
Terlebih pihak lapas narkotika telah melayangkan pengajuan TPS Khusus ini kepada KPU.
“Selain Lapas ada pengajuan dari pesantren Bina Insan Mulia (Bima) Cirebon. Tapi, yang terakhir ini, permohonan yang telah dilayangkan, ditarik,” ujar Sopidi kepada awak media, Minggu, 4 Juni 2023.
Sehingga, lanjut Sopidi, dipastikan TPS khusus itu tidak diberlakukan di pesantren. Hanya akan ada di Lapas Gintung saja.
Menurut Sopidi, setelah ada permohonan pembatalan TPS Khusus dari pesantren BIMA, KPU tidak bisa memaksakan kehendak memberlakuan TPS Khusus di pesantren.***