Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Majalengka

Perangkat Desa di Majalengka Minta Siltap Dibayarkan Setiap Bulan

by Abdur Rakhman
Kamis, 22 Juni 2023
in Majalengka
Reading Time: 2 mins read
A A
Perangkat Desa di Majalengka Minta Siltap Dibayarkan Setiap Bulan

Foto: Ilustrasi/Pixabay

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Perangkat desa di Kabupaten Majalengka meminta pencairan penghasilan tetap (siltap) bisa dibayarkan sebulan sekali. Sampai berakhirnya bulan ini, kepala desa dan perangkat desa belum menerima siltap bulan Mei.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kepala desa dan perangkatnya selama ini menerima Siltap dua bulan sekali. Bahkan, sebelumnya siltap mereka terima tiga bulan sekali.

Tahun 2023 misalnya, pembayaran siltap Maret- April baru dibayarkan pada Bulan April. “Sekarang seringnya dua bulan sekali,sebelumnya kadang dirapel tiga bulan,” ungkap  Asep,perangkat desa di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka,Rabu, 21 Juni 2023.

Hingga menjelang berakhirnya bulan Juni lanjutnya, Siltap untuk Mei belum diterima oleh perangkat desa. “Kalau bisa jangan dirapel-rapel, perangkat desa juga memiliki kebutuhan yang terkadang juga tidak bisa ditunda,” ujarnya.

Senada disampaikan perangkat desa lainnya,mereka berharap pembayaran siltap dilakukan satu bulan sekali,seperti dikatakan Presiden Jokowi pada Maret 2023 lalu.

Sementara itu, terkait pembayaran siltap perangkat desa, diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun Tahun 2022. Dalam Perbup Tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka, pembayaran Siltap dijelaskan di Pasal 18.

Pada pasal 18,ayat 1 disebutkan bahwa, ADD untuk siltap kepala desa dan perangkat desa disalurkan sesuai dengan ketersediaan dana pada kas daerah, dan/atau paling lambat setiap dua bulan sekali.

Pembayaran Siltap bagi kepala desa dan perangkatnya menrupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, terkait penghasilan tetap kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya.

Pada Pasal 81 di PP tersebut dijelaskan, pemberian Siltap kepada Kepala Desa, sekretaris, perangkat desa lainnya, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Sedangkan sumber anggaranya dari Alokasi Dana Desa (ADD). Jika tidak mencukupi, maka dapat menggunakan sumber lainnya dalam APBDes selain Dana Desa.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: DesaMajalengkaPerangkat DesaSiltap

Abdur Rakhman

Berita Terkait

Majalengka

Petani Majalengka Keluhkan Distribusi Pupuk Bersubsidi

by Abdur Rakhman
Selasa, 7 Januari 2025
Majalengka

14 Gereja di Majalengka Siap Gelar Ibadah Natal, Polisi Perketat Pengamanan, Disterilisasi Sebelum Misa

by Abdur Rakhman
Selasa, 24 Desember 2024
Majalengka

Libur Nataru, Bandara Kertajati Majalengka Mulai Ramai Penumpang

by Abdur Rakhman
Senin, 23 Desember 2024
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version