SUARA CIREBON – Polri bakal menerapkan aturan syarat pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan menyertakan sertifikat ketrampilan mengemudi.
Penyertaan sertifikat mengemudi, diberlakukan untuk SIM Umum dan Perorangan. Polri akan menerapkan aturan yang sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2012.
Berdasar Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 9 Tahun 2012, pemohon SIM wajib memiliki pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan mengemudi yang diperkuat dengan sertifikat mengemudi.
Kini, Perpol Nomor 9 Tahun 2012 diperluas melalui ketentuan baru Perpol Nomor 2 Tahun 2023 terkait syarat untuk pemohon SIM.
“Perpol Nomor 2 Tahun 2023 merupakan perluasan dari Perpol Nomor 9 Tahun 2012. Intinya sertifikat mengemudi menjadi syarat untuk pemohon SIM umum maupun perorangan,” tutur Divisi Humas Polres, Kombes pol Nurul Azizah.
Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dalam waktu dekat akan efektif diberlakukan untuk pemohon SIM umum dan perorangan.
Polri memberlakukan syarat adanya sertifikat mengemudi setelah menganalisis terkait angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Hasil penelitian dan evaluasi, ada korelasi langsung antara tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dengan wawasa, kemampuan, ketrampilan dan etika dalam berkendaraan.
“Ini semua harus melalui pelatihan megemudi. Sehingga nantinya orang yang menyandang sertifikat mengemudi ini menjadi orang yang layak mengajukan permohonan SIM umum maupun perorangan,” tutur Nurul Azizah.
Perpol Nomor 2 Tahun 2023, merupakan upaya Polri untuk meningkatkan kualitas pemegang SIM sebagai orang yang memang layak untuk berkendaraan.
“Ini akan menjadi langkah signifikan untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” tutur Nurul Azizah.
Syarat sertifikat mengemudi akan diberlakukan untuk seluruh SIM, umum, pribadi, SIM A kendaraan roda empat atau lebih sampai SIM C untuk kendaraan roda dua.***