SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan 4 tersangka pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Keempat tersangka yang diamankan dari hasil pengungkapan empat kasus di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut masing-masing berinisial MHD (44), MA (23), THP (37), dan RS (42).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan Juni 2023.
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,” kata Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat, 23 Juni 2023.
Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti, di antaranya, 961,08 gram sabu-sabu yang terdiri dari 844,05 gram kristal putih dan 117,03 gram kristal merah.
Sedangkan barang bukti pil ekstasi yang diamankan sebanyak 5.184 butir yang terdiri dari 3.400 butir jenis instagram, 1.723 butir jenis minion, 28 butir jenis gucci, dan 33 butir jenis superman.
Sejumlah kasus tersebut diungkap, dua di antaranya di wilayah Kecamatan Kedawung dan satu kasus di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, serta satu kasus lainnya di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
“Seluruh tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, profesi sehari-hari para tersangka pun berbeda-beda, dari mulai pengangguran hingga wiraswasta.
Arif menegaskan, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Arif.
Ia mengatakan, seluruh tersangka berikut barang buktinya telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.