SUARA CIREBON – Pesantren Al Zaytun ikut bereaksi atas laporan yang dilakukan Ken Setiawan, pendiri Negara Islamn Indonesia Crisis Center (NII Crisis Center).
Sebanyak 113 wali santri Al Zaytun melaporkan balik Ken Setiawan ke Bareskrim Polri untuk dugaan pelanggaran Undang Udang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan berita bohong.
Diwakili Kuasa Hukumnya, Sukanto, para wali santri Al Zaytun resmi melaporkan Ken Setiawan dan rekannya di NII Crisis Center.
Ken Setiawan dilaporkan ke Bareskrim oleh 123 wali santri Al Zaytun bersama rekannya, Herri Pras.
“Kami melaporkan Ken Setiawan dan rekannya Herri Pras atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penyebaran berita bohong,” tutur Sukanto.
Sukanto ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ken Setiawan pada Selasa 27 Juni 2023.
Sebelumnya, Ken Setiawan lebih dulu melaporkan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang juga ke Bareskrim Polri.
Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan melakukan tindakan penistaan agama pada Selasa, 27 Juni 2023.
Sebelum Ken Setiawan, sekelompok orang mengatasnanamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) lebih dulu melaporkanm Panji Gumilang dengan tuduhan sama, penistaan agama pada 23 Juni 2023.
Di Bareskrim Polri, kini ada tiga laporan. Pertama dari FAPP dan NII Crisis Center, dengan terlapor Panji Gumilang, pimpinan pesantren Al Zaytun.
Kemudian ada satu laporan, dari pihak Al Zaytun, mengatasnamakan 123 waliu santri yang melaporkan Ken Setiawan dan Herri Pras.
Untuk laporan santri Al Zaytun, Ken Setiawan dituduh menyebarkan fitnah dan pelanggaran UU ITE.
Ken Setiawan dituduh menyebarkan berita bohong atau fitnah melalui konten YouTubenya pada 22 Mei 2023 yang menyebutkan bahwa santri Al Zaytun diperbolehkan berzinah dan dosanya bisa ditebus asal membayar uang tebusan Rp.2 juta.
Sementara itu, penanganan Al Zaytun dan Panji Gumilang kini dibawah koordinasi Menkopolhukam, Mahfud MD.
Mahfud MD bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk penanganan dugaan pidana, kemudian dengan Kemenag untuk menangani soal posisi pesantrennya.***