SUARA CIREBON – Masih banyak umat Islam yang ragu-ragu, lalu menyampaikan pertanyaan soal apakah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan.
Pertanyaan ini selalu muncul setiap menjelang Idul Adha sepertihalnya Idul Adha 1444 Hijriah tahun 2023 ini.
Hal sederhana, namun jika tidak tahu, atau ragu, maka akan selalu menimbulkan pertanyaan dan rasa pnasaran soal apakah diperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Dikutip dari kemenag.go.id, Rabu, 28 Juni 2023, mengungkapkan jawaban untuk memutus rasa ragu bagi umat Islam yang akan berkurban atas nama orang tua, saudara atau kerabat yang telah meninggal dunia.
Disebutkan, kurban atau menyembelih hewan qurban pada saat Idul Adha dilakukan dengan tujuan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.
Tujuan memperoleh keberkahan itu, bisa untuk orang yang masih hidup, maupun bagi orang yang meninggal.
Menyembelih hewan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia dianggap sebagai perbuatan baik yang dilakukan oleh keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup.
Abu Al-Hasan Al-Abbadi mengungkapkan :
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain (masih hidup) tanpa seizinnya maka tidak bisa,”
Adapaun berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak.
Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia termasuk sedekah. Sedangkan sedekah untuk orang yang telah meninggal hukumnya sah dan bermanfaat untuk orang yang sudah wafat.
Bahkan, pahala dari sedekah melalui menyembelih hewan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia bisa sampai dan diterima Allah SWT sebagaimana ketetapan ijma para ulama.
Dengan penjelasan di atas, maka tiada lagi keraguan bagi umat Islam yang akan berkurban atau menyembelih hewan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Dalam penjelasan di atas, justru yang harus diperhatikan ialah saat menyembelih hewan qurban untuk orang lain yang masih hidup.
Sebab harus terlebih dahulu meminta ijin dari yang bersangkutan. Sebab jika tidak lebih dulu meminta ijin, maka tidak syah.***