SUARA CIREBON – Bareskrim Polri mengirim tim penyidik ke Indramayu untuk menmgusut dugaan tindak pidana pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Penyidik Bareskrim Polri, nanti akan bersama tim Polda Jabar dan Polres Indramayu untuk melakukan penyidikan bersama atas kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun.
Pengiriman tim penyidik Bareskrim Polri untuk pengusutan kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun ke Indramayu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis 6 Juli 2023.
“Kita kirim penyidik ke Indramayu untuk mengusut kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun. Nanti akan berkoordinai dengan Polda Jabar dan Polda Indramayu,” tutur Djuhandhani.
Sesuai rencana, penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa 14 saksi pada Kamis hari ini, 6 Juli 2023 di Jakarta dan Indramayu.
“Kita periksa 14 saksi. 4 saksi di Jakarta dan 10 saksi di Indramayu. Mereka merupakan mantan pengurus Al Zaytun,” tutur Djuhandahni.
Tim penyidik di Indramayu dan Jakarta akan bekerja secara simultan. Pengiriman penyidik ke Indramayu untuk makin mengefektifkan proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri atas kasus dugaan pidana Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.
Djuhandhani juga mengungkapkan temuan dugaan pidana lain yang bisa menjerat Panji Gumilang.
“Kita lakukan gelar perkara tambahan. Ditemukan ada dugaan pidana lain terkait Panji Gumilang,” tutur Djuhandhani.
Djuhandhani juga mengungkapkan kalau Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirimkan ke kejaksan.
Untuk tindak pidana lain, Djuhandhani menjelaskan, nantinya akan diproses dengan penyidikan kasus tersendiri, berbeda dengan yang tengah ditangani.
“Yang sedang ditangani dugaan penistaan agama. Pidana lain yang baru ditemukan, nanti diproses dengan penyidikan tersendiri,” tutur Djuhandhani.
Soal pidana lain, Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa pelanggaran Pasal 45a Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bareskrim Polri menduga, Panji Gumilang tidak hanya diduga melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama tapi juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.***