SUARA CIREBON – Ruas Tol Cisumdawu yang disebut sebagai jalan tol terindah di Indonesia diresmikan Presiden Jokowi, Selasa 11 Juli 2023.
Memiliki panjang 60,3 kilometer, Tol Cisumdawu menghubungkan Kota Bandung dan wilayah timur hingga utara Jawa Barat seperti Sumedang, Majalengka, Cirebon dan Indramayu.
Ruas Tol Cisumdawu juga dipersiapkan pemerintah untuk membuka akses penerbangan di Bandara Kertajati, di Kecamatan Kertajato, Majalengka.
Bakal ada rencana besar pemindahan sebagain rute penerbangan dari Bandara Husseiun Sastranegara ke Bandara Kertajati menyusul terbuka akses Bandung – Bandara Kertajati setelah Tol Cisumdawu resmi beroperasi.
Tol Cisumdawu akan menjadi salah satu ruas tol yang ramai jika ada pemindahan rute penerbangan dari Bandara hussein Sastranegara di Kota Bandung ke Bandara Kertajati.
Setelah diresmikan Presiden Jokowi, Tol Cisumdawu akan langsung beroperasi. Mengoneksikan Tol Cipali dan Bandara Kertajati dengan akses ke Kota Bandung, dan sebaliknya.
Berapa harga tarif yang akan berlaku di tol Cisumdawu setelah peresmian oleh Presiden Jokowi.
Sejauh ini, tarif tol Cisumdawu berdasarkan ketentuan terakhir yang berlaku sejak buan Februari 2023 lalu.
Jika melihat tarif tol Cisumdawu yang terakhir diberlakukan oleh PT Citra Karya Jabar Tol (PT CKJT) selaku pengelola jalan tol tersebut, untuk kendaraan golongan I, setidaknya harus menyiapkan uang sebesar Rp.150.000 dari Gerbang Tol atau GT Cileunyi ke GT Ujung Jaya Utama dan masuk ke Tol Cipali atau Bandara Kertajati.
Berikut daftar tarif untuk tol Cisumdawu :
1. Cileunyi – Jatinangor
- Golongan I = Rp 7.500
- Golongan II = Rp 11.500
- Golongan III = Rp 11.500
- Golongan IV = Rp 15.500
- Golongan V = Rp 15.500
2. Cileunyi – Pamulihan
- Golongan I = Rp 14.500
- Golongan II = Rp 22.000
- Golongan III = Rp 22.000
- Golongan IV = Rp 29.000
- Golongan V = Rp 29.000
3. Cileunyi – Sumedang
- Golongan I = Rp 36.500
- Golongan II = Rp 54.500
- Golongan III = Rp 54.500
- Golongan IV = Rp 72.500
- Golongan IV = Rp 72.500
4. Cileunyi – Cimalaka
- Golongan I = Rp 41.500
- Golongan II = Rp 62.000
- Golongan III = Rp 62.000
- Golongan IV = Rp 83.000
- Golongan V = Rp 83.000
5. Pamulihan – Sumedang
- Golongan I = Rp 22.000
- Golongan II = Rp 32.500
- Golongan III = Rp 32.500
- Golongan IV = Rp 43.500
- Golongan V = Rp 43.500
6. Pamulihan – Cimalaka
- Golongan I = Rp 27.000
- Golongan II = Rp 40.500
- Golongan III = Rp 40.500
- Golongan IV = Rp 54.000
- Golongan V = Rp 54.000
7. Sumedang – Cimalaka
- Golongan I = Rp 5.000
- Golongan II = Rp 8.000
- Golongan III = Rp 8.000
- Golongan IV = Rp 10.500
- Golongan V = Rp 10.500.***