SUARA CIREBON – Tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Cirebon yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan hak prerogatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Sementara Pemerintah Kabupaten Cirebon hanya akan menerima (surat) tembusan dari tiga nama calon Pj yang diusulkan DPRD ke Kemendagri.
Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, saat ditemui awak media, Jumat, 7 Juli 2023.
Sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan tiga nama calon Pj Bupati yang diusulkan ke Kemendagri.
“Dewan yang mengusulkan ke Kemendagri, bisa jadi ada tembusan ke Pemda. Sekarang belum ada nama (calon Pj, red) dan tiga nama itu hak prerogatif DPRD,” ujar Yadi.
Menurut Yadi, sejauh ini pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon itu dari Kemendagri.
Namun, dalam hal ini Pemkab tidak melakukan apapun kecuali hanya berkoordinasi dengan DPRD. Itu pun ketika diminta oleh DPRD berkaitan dengan pengusulan Pj tersebut.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU), imbuh Yadi, ketika Kemendagri sudah mengirimkan surat pemberitahuan AMJ Bupati, maka bersamaan dengan hal itu Kemendagri juga menyurati DPRD untuk menempuh mekanisme tentang pengusulan tiga nama untuk menjadi Pj Bupati.
Yadi menjelaskan, AMJ Bupati Cirebon ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana, poin yang ada di dalamnya menyebutkan bahwa seluruh kepala daerah yakni Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang Pilkadanya di tahun 2018 maka berakhir di akhir tahun 2023.
“AMJ-nya kembali ke UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Yadi.
Tiga nama calon Pj Bupati yang akan diusulkan DPRD itu merupakan pejabat eselon II. Hal itu mengacu pada UU yang menyebut nama calon Pj yang diusulkan menduduki jabatan tinggi pratama.
Seperti diketahui, AMJ Bupati Cirebon dan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon berakhir pada 31 Desember 2023. Surat keputusan dari Kemendagri tentang AMJ Bupati dan Wabup Cirebon tersebut sudah diterima Bupati Cirebon, H Imron.
“Surat sudah turun, intinya akhir 2023 itu berarti tanggal 31 Desember 2023 sudah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Imron.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.