SUARA CIREBON – Digugat perdata Rp1 triliun, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas enggan memberi tanggapan.
Ketika ditanya wartawan soal gugatan Panji Gumilag, Anwar Abbas hanya tertawa ringan.
Anwar Abbas memilih tidak memberi tanggapan. Ia tidak berkomentar apapun atas gugatan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, kepada dirinya dan MUI.
“No comment,” ujar Anwar Abbas dengan tertawa ringan saat ditanya soal gugatan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang kepada dirinya.
Anwar Abbas menganggap bahwa gugatan Panji Gumilang itu hanya bagian dari dinamika kehidupannya.
Sementara MUI sendiri siap menghadapi bila memang benar digugat oleh Panji Gumilang, orang nomor satu di Al Zaytun.
Ikhsan Abdullah, Wasekjen MUI Bidang Hukum, mengaku MUI akan menunggu sejauhmana gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang melalui PN Jakpus.
“Kita prinsipnya siap-siap saja. Kita lihat dan menunggu perkembangan dari PN Jakpus,” tuturnya.
Meski MUI siap, namun Ikhsan Abdullah menyarankan agar Panji Gumilang lebih fokus kepada masalah yang tengah dihadapinya di Bareskrim Polri.
“Lebih baik fokus saja ke masalah penyidikan yang sedang dihadapi di Bareskrim Polri. Tidak malah menimbulkan kegaduhan baru,” tutur dia.
Seperti diketahui, Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas dugaan tuduhan komunis.
Panji Gumilang, melalui pembela hukumnya, resmi mengajukan gugatan ke Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada Senin 10 Juli 2023.
Tidak hanya Anwar Abbas, turut tergugat oleh pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ialah MUI secara kelembagaan.
Lewat gugatan itu, tidak tanggung-tanggung. pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp.1 triliun.
Melalui pembala hukumnya, Hendra Efendi, Panji Gumilang mengaku dirugikan secara materil maupun imateril atas dugaan tuduhan Anwar Abbas soal komunis.
Hendra Efendi menjelaskan, Panji Gumilang dirugikan dengan pernyataan Anwar Abbas yang menuduh pimpinan pesantren Al Zaytun komunis.
Dugaan tuduhan Anwar Abbas, menurut Hendra Efendi, sangat tidak kuat karena hanya berdasar potongan video TikTok yang sempat viral.
“Tuduhan hanya berdasar potongan video TikTok yang sudah direkayasa. Harusnya konfirmasi sebelum melemparkan tuduhan,” tutur Hendra Efendi.
Panji Gumilang, melalui gugatan itu juga disampaikan ke MUI. Menurut Hendra Efendi, MUI ikut tergugat karena tuduhan Anwar Abbas dinilai sebagai rangkaian tindakan MUI mendiskreditkan pimpinan Al Zaytun tersebut.
Hendra Efendi menjelaskan, kata-kata “saya komunis” yang ada dalam video TikTok itu bukan pengakuan bahwa Panji Gumilang sebagai seorang komunis.
“Jadi itu bukan pengakuan bahwa Pak Panji Gumilang itu komunis. Beliau sedang menuturkan ke santrinya soal pengakuan tamunya yang berasalk dari China,” tutur Hendra Efendi.
Dijelaskan, kata-kata “saya komunis” oleh Panji Gumilang hanya menirukan tamunya yang berasal dari China. Jadi ada konteksnya, bukan pengakuan seperti rekayasa potongan video dalam TikTok tersebut.
“Ada konteksnya perkataan saya komunis itu. Pak Panji bertanya ke tamunya, apakah agama Budhis atau Kristen, tamunya menjawab saya komunis. Nah itu yang disampaikan Pak Panji di para santrinya,” tutur Hendra Efendi.
Menurutnya, Anwar Abbas seharusnya konfirmasi terlebih dahulu, dan tidak lantas menyampaikan tuduhan hanya berdasar potongan video TikTok.
“Video TikTok itu kan rekayasa. Konteks pembicaraannya dihilangkan. Ini yang membuat klien kami sangat dirugikan,” tutur Herman Efendi.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.