SUARA CIREBON – Jajaran kepolisian di Tanah Air, termasuk Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) kini tengah bergiat menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023.
Operasi Patuh Lodaya 2023, merupakan kegiatan penegakan hukum melalui peninandakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 yang berlangsung tanggal 11 sampai 23 Juli 2023 ini, Polres Ciko memanfaatkan fasilitas tilang elektronik atau e tilang untuk menilang para pelanggar lalu lintas.
Di Kota Cirebon, Polres Ciko telah menyebar sedikitnya di 10 titik kamera CCTV yang merupakan piranti e tilang di tempat strategis di 6 ruas jalan dan pusat keramaian utama.
Selain memanfaatkan e tilang, juga ada petugas yang sengaja mobile. Satuan Lantas menyebar anggota untuk memburu warga yang melanggar dengan cara memotret di pelanggar lalu lintas.
Setiap pelanggaran lalu lintas, nantinya ditindak dengan cara dikirimi surat tilang dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran.
Masyarakat di Kota Cirebon, wajib tahu bagaimana cara petugas Polres Ciko menilang atau melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Lodaya 2023.
Ini tata cara atau prosedur penindakan e tilang yang dilakukan Polres Ciko kepada pelanggar lalu lintas :
- Pencatatan kendaraan pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV atau yang dipotret petugas mobile
- Validasi nomor kendaraan pelanggar dengan database di kepolisian.
- Setelah dinyatakan valid nanti dicetak lembaran tilang beserta blanko konfirmasi.
- Setelah itu surat E-Tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan lewat kantor pos.
Hal yang harus diperhatikan bagi para pelanggar, pemilik kendaraan yang kena tilang memiliki waktu 14 hari untuk konfirmasi.
Kalau telat konfirmasi, melebihi 14 hari, secara otomatis kendaraan Anda akan terblokir di database kepolisian.
Artinya, Anda tidak bisa mengurus perpanjangan STNK.
Berikut 7 daftar pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Lodaya 2023 berlangsung :
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor), sepeda motor dan mobil, yang mengenakan ponsel atau HP saat berkendara atau mengemudi.
- Pengendara atau pengemudi ranmor yang masih di bawah umur.
- Pegemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari 1 penumpang.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak mengenakan helm SNI atau tidak mengenakan safety belt.
- Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
- Pengemudi atau pengedara ranmor yang melawan arus.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.***