SUARA CIREBON – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, menuai penolakan berbagai pihak, salah satunya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Ketua PPNI Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni menegaskan, penolakan terhadap UU tersebut lantaran ada beberapa poin yang dinilai bertolak belakang dengan upaya organisasi profesi dalam mensejahterakan anggota.
Eni mengkhawatirkan aturan tersebut bakal memberikan celah bagi tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia, seiring dengan proses investasi bidang kesehatan dari luar negeri.
“Ini jelas-jelas akan mengancam ruang kerja para perawat lokal,” kata Eni, Kamis, 13 Juli 2023.
Eni juga mengkhawatirkan UU tersebut akan menghilangkan mandatory spending atau anggaran belanja yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang.
Menurut Eni, jika kebijakan tersebut dihilangkan, maka akan banyak tenaga kesehatan honorer maupun sukarelawan yang nantinya tidak mendapatkan kompensasi dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Di Kabupaten Cirebon, lanjut Eni, ada 750 tenaga kesehatan yang tergabung ke dalam PPNI dan masih berstatus honorer. Nasib mereka, imbuh Eni, harus menjadi perhatian.
Lebih jauh Eni menilai, pengesahan UU tersebut dipengaruhi politik. Padahal, pengambilan keputusan itu menjadi faktor krusial yang dapat mempengaruhi nasib organisasi profesi kesehatan.
“Organisasi ini harusnya memiliki kemampuan yang kuat dalam memengaruhi proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan dan parlemen, baik melalui advokasi, lobi, atau partisipasi aktif dalam pembuatan kebijakan,” tegasnya.
Seperti diketahui, RUU Kesehatan disahkan menjadi UU Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023, pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu.
Sejumlah aspek yang disempurnakan dalam UU Kesehatan, yaitu fokus mengobati menjadi mencegah, akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah, industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri, sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana.
Pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata, perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana, dan tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.