SUARA CIREBON – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon terus meningkat.
Sepanjang tahun 2023 (Januari-Juni), Satpol PP Kabupaten Cirebon berhasil menyita sekitar 13 juta batang rokok ilegal, meningkat disbanding tahun sebelumnya yang mencapai 11 juta batang roko ilegal.
Peredaran rokok ilegal yang makin masif telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Pasalnya, rokok ilegal tidak memiliki pita cukai alias membayar cukai.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Mei Hari Sumarna, saat kegiatan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai melalui pagelaran pentas seni di Alun-alun Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Selasa, 18 Juli 2023.
“Cukai ini dikenakan untuk barang-barang tertentu yang peredarannya perlu dibatasi dan diawasi. Tapi, kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka menjual rokok dengan murah, tetapi tidak bisa mempertanggungkan juga dari sisi kesehatan,” kata Mei.
Menilik jumlah 13 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mei menyebut, nilai kerugian yang timbul mencapai miliaran rupiah. Menurut Mei, kenaikan harga cukai menjadi kesempatan para produsen rokok ilegal meningkatkan kapasitas produksi.
“Sepanjang tahun 2023 ini, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita mencapai 13 juta batang lebih, dengan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar,” katanya.
Belum lama ini, imbuh Mei, Satpol PP Kabupaten Cirebon berhasil menyita 11 ribu batang rokok ilegal dari sejumlah warung dan toko.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas, untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, terancam dipidana hingga lima tahun penjara.
“Selain itu, terancam pula denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Mei.
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon berkomitmen terus menekan peredaran barang cukai ilegal.
Wakil Bupati yang akrab disapa Ayu ini, mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk mendukung segala upaya untuk mengurangi peredaran tersebut, salah satunya rokok ilegal.
“Penyampaian informasi melalui kesenian daerah, diharapkan lebih menarik dan tersampaikan ke masyarakat, serta dapat meningkatkan rasa cinta dan melestarikan kesenian daerah,” ujar Ayu.
Ayu mengatakan, pemerintah daerah melakukan juga upaya agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang setiap tahunnya diterima bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.
“Dana tersebut, salah satunya digunakan untuk sosialisasi pencegahan,” kata Ayu.***