SUARA CIREBON – Pengawasan proyek pemerintah di Kabupaten Majalengka dinilai masih lemah. Akibat lemahnnya dalam pengawasan, cukup banyak hasil pembangunan dikomplain oleh masyarakat. Selain berpengaruh pada hasil pembangunan, tak maksimalnya pengawasan juga memunculkan pelanggaran pada saat proses pelaksanaan.
Proyek pemerintah tanpa papan nama paling sering muncul ke permukaan. Padahal memasang papan nama proyek adalah satu keharusan. Salah satu kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Lemahnya pengawasan pada akhirnya berimplikasi pada kualitas pekerjaan pada proyek pemerintah. Tidak sedikit hasil pembangunan di Kabupaten Majalengka dikomplain oleh masyarakat.
Ketidakpuasan masyarakat disertai bukti beruga gambar atau foto dari proyek yang dimaksud. Komplain masyarakat terkait hasil pembangunan cukup banyak dicurahkan melalui media sosial.
Terbaru terlihat dalam unggahan warga memperlihatkan bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang ambruk. Padahal bangunan itu baru saja selesai pengerjaannya. Ambruknya bangunan TPT tersebut hanya sebagian pembangunan yang oleh disorot warga. Beberapa proyek lainnya juga disorot akibat tak adanya papan proyek.
Masih lemahnya pengawasan pembangunan selama ini diakui oleh pemerintah. Dalam sejumlah kesempatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Majalengka tak membantah masih lemahnya pengawasan proyek pemerintah.
Kepala Dinas PUTR Majalengka melalui Sekretaris Dinas, Ruchayana mengakui bahwasanya pengawasan proyek pemerintah masih lemah. Keterbatasan tenaga atau sumber daya manusia menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan.
“Harus kami akui bahwa masih ada kelemahan dalam hal pengawasan,salah satunya karena keterbatasan tenaga,”jelasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.