SUARA CIREBON – Mabes Polri membongkar kejahatan siber (cyber crime) yang mengungkapkan ada 191.995 unit handphone (HP), ponsel atau android ternyata menggunakan IMEI Ilegal.
Dari kejahatan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp.353,7 miliar, Mabes Polri berencana memblokir atau mematikan IMEI ilegal pada ratusan ribu unit HP, ponsel atau android yang sudah tersebar di masyarakat luas.
Sekedar tahu, IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity (IMEI). Merupakan nomor identitas perangkat berjumlah 15 digit.
Fungsinya mengidentifikasi sebuah perangkat mobile, seperti HP, ponsel atau android dan iPhone. Nomor IMEI HP, ponsel, android atau iPhone berbeda-beda.
IMEI juga bisa digunakan untuk mengecek berbagai informasi tentang perangkat, seperti status kehilangan atau dicuri, garansi, hingga spesifikasi teknis.
Pada beberapa kasus, HP, ponsel, android atau iPhhone yang IMEI nya tidak terdaftar atau terkena pemblokiran biasanya yang didistribusikan secara ilegal dengan tidak membayar pajak atau dikenal dengan istilah Black Market (BM).
HP, ponsel, android atau iPhone yang dibeli dari BM tidak memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai.
Resikonya ketika digunakan akan mengalami kehilangan akses pada jaringan seluler karena jaringan tersebut diblokir oleh pemerintah. HP, ponsel, android atau iPhone tidak akan bisa digunakan untuk berkomunikasi maupun mengakses internet.
Inilah ciri-ciri IMEI yang terkena blokir
Salah satu cara untuk mengetahui apakah iPhone, HP, ponsel atau android telah terkena pemblokiran IMEI adalah dengan memeriksa serial nomor pada iPhone kamu.
1. Beberapa serial nomor yang dijadikan patokan oleh provider, yaitu “closed network”, “barred device”, dan “blacklisted device”.
Apabila serial nomor itu tercantum pada perangkat, maka itu menandakan bahwa perangkat telah terblokir.
2. Dapat juga mencari tahu apakah iPhone terkena blokir IMEI dengan melakukan pengecekan online.
Caranya memasukkan nomor IMEI iPhone. Kemudian mengecek di beberapa situs di internet. Pengecekan ini akan menunjukkan apakah nomor IMEI iPhone telah terkena blokir atau tidak.
3. Ciri-ciri lain dari iPhone yang telah terkena blokir IMEI adalah tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Dibuktikan dengan memeriksa menu “Setelan” di iPhone. Jika tidak tertera tulisan “Setelan Jaringan Seluler” atau informasi lain tentang terhubung ke jaringan seluler, maka ini bisa jadi salah satu tanda bahwa IMEI iPhone telah terblokir.
Selain itu, alamat email dan kata sandi Apple ID yang dipasang pada iPhone juga ikut terblokir. Artinya, ketika mencoba mengakses alamat email atau menggunakan kata sandi Apple ID dari perangkat tersebut, prosesnya akan menghadapi masalah.
4. Ciri lain iPhone yang terkena blokir IMEI tidak bisa menggunakan fitur iCloud.
Artinya, para pengguna tak akan dapat memulihkan perangkat melalui iCloud. Beberapa fitur lain yang tidak akan dapat dijalankan termasuk App Store, iMessage, maupun melakukan pembelian di iTunes.
Nah, itulah ciri-ciri iPhone yang terkena blokir IMEI.
Dengan mengingat beberapa ciri-ciri iPhone di atas, kamu sebagai pengguna dapat memastikan apakah perangkat iPhone yang kamu gunakan saat ini telah diblokir atau tidak.
Apabila ternyata ciri-ciri di atas dimiliki oleh iPhone kamu, sebaiknya segera hubungi provider seluler atau Apple untuk memperoleh bantuan untuk membuka blokir IMEI tersebut.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.