SUARA CIREBON – Persoalan gugatan perdata menyangkut rumah Guruh Soekarno Putra, putra bungsu Presiden Republik Indonesia Ir Soekarno, mencapai klimaks.
Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel) memenuhi jadwal rencana eksekusi atau pengambalialihan rumah Guruh Soekarno Putra di Jln Sriwijaya, Kebyoran Baru, Jaksel pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Namun karena situasi tidak kondusif, akhirnya petugas PN Jaksel mengurungkan ekskusi rumah Guruh Soekarno Putra, anggota DPR RI yang merupakan adik kandung mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.
Saat petugas PN Jaksel akan melakukan eksekusi, di depan rumah Guruh Soekarno Putra terlihat ratusan massa yang melakukan penjagaan.
Sejumlah spanduk dibentangkan menolak renacna eksekusi. Massa pendukung Guruh Soekarno Putra berkumpul di halaman dan pintu gerbang rumah mewah tersebut.
“Situasi tidak kondusif. Kami mengurungkan sementara rencana eksekusi,” tutur Djuyamto, juru bicara PN Jaksel.
Juru sita dari PN Jaksel mempertimbangkan situasi yang tidak kondusif. Mereka akhirnya urung dan berencana menyusun jadwal eksekusi kembali.
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan rencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tiba-tiba mengungkapkan akan “mengusir” Guruh Soekarno Putra dari rumah mewah yang ditinggalinya di Jln Sriwijaya, Kabyoran Baru, Jakarta Selatan.
Jika melibatkan orang biasa, mungkin kasus ini menjadi sengketa perdata biasa. Namun ini justru melibatkan orang terkenal dan berpengaruh, Guruh Soekarno Putra, putra bungsu Proklamator Soekarno dengan Ibu Fatmawati.
Karena melibatkan Guruh Soekarno Putra yang juga adik kandung Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, rencana penyitaan rumah mewah oleh PN Jaksel menjadi heboh.
Guruh Soekarno Putra dinyatakan kalah berdasar putusan PN Jaksel yang dikuatkan sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), dalam sengketa kepemilikan rumah dan bangunan dengan lawan perdatanya, Susy Angkawijaya.
Atas putusan tersebut, juga berdasar permohonan Susy Angkawijaya, PN Jaksel meminta agar Guruh Soekarno Putra segera mengosongkan rumahnya. Permintaan itu sejak Agustus 2022 lalu, dan sampai sekarang belum dipenuhi.
Setelah berkali-kali permohonannya tidak digubris, PN Jaksel akhirnya membuat penetapan putusan untuk eksekusi rumah Guruh Soekarno Putra yang dijadwalkan pada tanggal 4 Agustus 2023 nanti.
Artinya, pada 4 Agustus 2023 mendatang, Guruh Soekarno Putra akan dipaksa meninggalkan rumah mewahnya di Jln Sriwijaya, Kebayoran baru, Jaksel.
Bagaimana kasus perdata ini bisa terjadi dan menyeret Guruh Soekarno Putra dalam pusaran konflik perdata dan harus hengkang dari rumah mewah yang ditinggalinya.
Berikut kronologi kasus atau sengketa perdata Guruh Soekarno Putra kontra Susy Angkawiya, berdasar penuturan Humas PN Jaksel, Djuyamto, SH, MH.
– Sengketa tanah dan bangunan atau rumah mewah itu justru berawal dari gugatan Guruh Soekarno Putra kepada Susy Angkawijaya di tahun 2014 ke PN Jaksel.
– PN Jaksel menolak gugatan Guruh Soekarno Putra. Susy Angkawijaya mengajukan gugatan balik atau rekonvensi selama proses sidang sengketa perdata tersebut kepada Guruh Soekarno Putra.
– Pada 2 Mei 2016, PN Jaksel justru memenangkan gugatan balik (rekonvensi) usy Angkawijaya terhadap Guruh Soekarno Putra.
– Guruh Soekarno Putra sempat mengajukan banding hingga sampai ke kasasi Mahkamah Agung (MA).
– Putusan kasasi MA memperkuat putusan PN Jaksel. Memenangkan Susy Angkawijaya dan Guruh Soekarno Putra dinyatakan sebagai pihak yang kalah.
– Susy Angkawijaya mengajukan permohonan pengosongan rumah kepada Guruh Soekarno Putra berfasar putusan kasasi MA ke PN Jaksel.
– PN Jaksel menindaklanjuti dengan membuat penetapan eksekusi nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto nomor 757/pdtg 2014.
– Sejak Agustus 2022 lalu, PN Jaksel berkali-kali memberi peringatan kepada Guruh Soekarno putra untuk segera mengosongkan rumah mewahnya.
– Karena tidak dipenuhi, PN Jaksel berencana melakukan eksekusi untuk mengosongkan rumah di Jln Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel yang selama ini ditinggali Guruh Soekarno Putra pada tanggal 4 Agustus 2023.
– John Redo, pengacara Susy Angkawijaya menjelaskan awal mula munculnya sengketa perdata antara kliennya dengan Guruh Soekarno Putra. Berawal dari masalah niaga atau jual beli biasa.
– Susy Angkawijaya sebagai penjual dan Guruh Soekarno Putra sebagai pembeli. Maka tercapailah proses jual beli dengan harga yang disepakati kedua belah pihak.
– Masalah muncul saat Guruh Soekarno Putra mengajukan gugatan ke Susy Angkawijaya di tahun 2014 dengan alasan bahwa uang yang diserahkan ke Susy Angkawijaya, hanya merupakan pinjam meminjam.
– John Redo menjelaskan, dalam gugatan itu, kliennya, Susy Angkawijaya menunjukan bukti dokumen dan akta notaris proses jual beli, bukan pinjam-meminjam sebagaimana pembelaan Guruh Soekarno Putra. Kliennya juga menunjukan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
– Menurut John Redo, sengekta perdata antara kliennya dengan Guruh Soekarno Putra sangat rumit. Dari tingkat PN Jaksel, Pengadilan Tinggi Jakarta sampai kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA.
– Seluruh putusan memangkan kliennya. Karena itu, kini kliennya mengajukan permohonan untuk penosongan rumah Guruh Soekarno Putra melalui PN Jaksel.
– PN Jaksel menetapkan tanggal 4 Agustus 2023 untuk rencana eksekusi pengosongan rumah (bangunan) dan tanah dari penguasaan fisik oleh Guruh Soekarno Putra.
– Humas PN Jaksel, Juyamto, mengungkapkan, pihaknya sudah berkali-kali memberi peringatan sejak setahun lalu, sampai akhirnya pada rencana eksekusi pengosongan rumah pada 3 Agustus 2023 yang sementara gagal tersebut.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.